Assalamualaikum Sahabat K3,
Pada kesempatan kali ini kami Kelompok 4 dari Kelas TI-39-07 Universitas Telkom akan membagikan pengalaman ketika kami melakukan observasi K3 Gedung Manufaktur yang terletak di Universitas Telkom. Pengalaman kami ini kami sajikan dalam bentuk Vlog. Untuk itu langsung saja kita saksikan apa saja yang kami temukan pada observasi lapangan kali ini.
Cukup sekian, semoga video tersebut dapat menggambarkan kondisi gedung tersebut dan dengan segala kekurangan yang masih ada dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengelola gedung dan kami mengajak seluruh entitas kampus untuk turut merawat sarana belajar mengajar ini.
Wassalamualaikum wr wb.
Pada kesempatan kali ini kami Kelompok 4 dari Kelas TI-39-07 Universitas Telkom akan membagikan pengalaman ketika kami melakukan observasi K3 Gedung Manufaktur yang terletak di Universitas Telkom. Pengalaman kami ini kami sajikan dalam bentuk Vlog. Untuk itu langsung saja kita saksikan apa saja yang kami temukan pada observasi lapangan kali ini.
Berdasarkan
video yang telah Sahabat K3 lihat, dapat diketahui bahwa fasilitas yang
terdapat di Laboratorium Proses Manufaktur terdiri dari Ruang Bengkel, Ruang
Laboratorium, dan Ruang Asisten. Ruangan-ruangan tersebut berada di Gedung
Manufaktur dengan desain Gedung yang dibuat terbuka dengan kerangka-kerangka
penyusun. Hal ini dikarenakan didalamnya terjadi pengerjaan atau proses
produksi yang menghasilkan asap dan debu sehingga dibutuhkan sirkulasi udara
yang baik.
Dari
segi K3, berikut merupakan fasilitas K3 yang terdapat di Laboratorium Proses
Manufaktur :
1. Fasilitas
Konstruksi Bangunan
·
Poster Jalur Evakuasi
·
Lantai dengan petunjuk keamanan
2. Fasilitas
Instalasi Listrik
a. Label
pada sumber listrik
b. Label
keamanan pada panel box listrik
3. Fasilitas
Penanggulangan Kebakaran
a. APAR
(Alat Pemadam Api Ringan) sebagai sarana pemadam kebakaran aktif
Nah,
sekarang Sahabat K3 sudah terbayang kan bagaimana kondisi instalasi listrik,
konstruksi bangunan, dan penanggulangan kebakaran di Laboratorium Proses
Manufaktur. Selanjutnya kita akan melihat bagaimana tentang ketiga topik K3
tersebut diatur dalam perundangan.
·
Dasar Hukum K3 Konstruksi Bangunan
o
Undang-undang
No. 1Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
o
Undang-undang
No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan
o
Undang-undang
No. 18/1999 tentang jasa kontruksi
o
Peraturan
No. 01/Men/1980 tentang K3 Kontruksi
o
Instruksi
Menaker No. 01/1992 tentang pemeriksaan,
keberadaan unit organisasi K3.
o
SKB
Menaker dan Men PU ke-174/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat
kegiatan konstruksi beserta pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kegiatan
konstruksi.
o
Surat
edaran Dirjen Binawas No. 13/BW/1998 tentang akte pengawasan proyek konstruksi
bangunan.
o
Surat
Dirjen Binawas No. 147/BW/KK/IV/1997 tentang wajib lapor pekerjaan proyek
konstruksi.
o
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perundang—undangan Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung.
·
Dasar Hukum K3 Instalasi Listrik
1. Undang-undang No 1 Th 1970
keselamatan kerja mengenai Accident Prevention (pencegahan kecelakaan).
·
Pasal
2 ayat (1) huruf q (ruang lingkup)
Setiap tempat dimana listrik dibangkitkan, ditransmisikan,
dibagi-bagikan, disalurkan dan digunakan.
·
Pasal
3 ayat (1) huruf q (objective)
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja untuk mencegah terkena aliran listrik berbahaya.
·
Pasal
5 ayat (1)
Pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan
menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang ini dan
membantu pelaksanaannya.
2. Undang-undang No 20 Th 2002
ketenagalistrikan mengenai Pengusahaan Listrik.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja &
Transmigrasi RI No.Kep75/Men/2002 pemberlakuan PUIL 2000 SNI 04-0225-2000.
4. Peraturan Umum Instalsai Listrik
(PUIL) 2000 Standard Nasional Indonesia (SNI) 04-0225-2000 ditetapkan sebagai
standard wajib Keputusan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral
No.2046K/40/MEN/2001.
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No.Per02/Men/1989 tentang instalasi penyalur petir.
Berlaku untuk sistem proteksi eksternal/ proteksi bahaya
sambaran langsung
6. SNI 225.2000 (PUIL 2000).
Sebagai rujukan untuk sistem proteksi internal/ proteksi
bahaya sambaran tidak langsung.
·
Dasar Hukum K3 Penanggulangan Kebakaran
·
Tujuan
K3 tersirat dalam konsideran UU 1/70, yaitu bertujuan melindungi tenaga kerja
dan orang lain, asset dan lingkungan masyarakat
·
Syarat-syarat
K3 penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b, d, q
dalam UU No. 1 tahun 1970
Pasal
9 ayat (3) mengatur kewajiban pengurus menyelenggarakan latihan penanggulangan
kebakaran.
Nah
setelah kita mengetahui fasilitas di Lab. Proses manufaktur dan
membandingkannya dengan perundangan yang telah diatur, dapat kita ketahui bahwa
masih banyak fasilitas di Laboratorium Proses Manufaktur dapat diperbaiki agar
menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi orang-orang dan pekerja
didalamnya.
Wassalamualaikum wr wb.