Vlog Observasi Gedung Manufaktur Universitas Telkom

09.54

Assalamualaikum Sahabat K3,

Pada kesempatan kali ini kami Kelompok 4 dari Kelas TI-39-07 Universitas Telkom akan membagikan pengalaman ketika kami melakukan observasi K3 Gedung Manufaktur yang terletak di Universitas Telkom. Pengalaman kami ini kami sajikan dalam bentuk Vlog. Untuk itu langsung saja kita saksikan apa saja yang kami temukan pada observasi lapangan kali ini.



Berdasarkan video yang telah Sahabat K3 lihat, dapat diketahui bahwa fasilitas yang terdapat di Laboratorium Proses Manufaktur terdiri dari Ruang Bengkel, Ruang Laboratorium, dan Ruang Asisten. Ruangan-ruangan tersebut berada di Gedung Manufaktur dengan desain Gedung yang dibuat terbuka dengan kerangka-kerangka penyusun. Hal ini dikarenakan didalamnya terjadi pengerjaan atau proses produksi yang menghasilkan asap dan debu sehingga dibutuhkan sirkulasi udara yang baik.
Dari segi K3, berikut merupakan fasilitas K3 yang terdapat di Laboratorium Proses Manufaktur :
1.      Fasilitas Konstruksi Bangunan
·         Poster Jalur Evakuasi
·         Lantai dengan petunjuk keamanan
2.      Fasilitas Instalasi Listrik
a.       Label pada sumber listrik
b.      Label keamanan pada panel box listrik
3.      Fasilitas Penanggulangan Kebakaran
a.       APAR (Alat Pemadam Api Ringan) sebagai sarana pemadam kebakaran aktif
Nah, sekarang Sahabat K3 sudah terbayang kan bagaimana kondisi instalasi listrik, konstruksi bangunan, dan penanggulangan kebakaran di Laboratorium Proses Manufaktur. Selanjutnya kita akan melihat bagaimana tentang ketiga topik K3 tersebut diatur dalam perundangan.
·         Dasar Hukum K3 Konstruksi Bangunan
o   Undang-undang No. 1Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
o   Undang-undang No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan
o   Undang-undang No. 18/1999 tentang  jasa kontruksi
o   Peraturan No. 01/Men/1980 tentang K3 Kontruksi
o   Instruksi Menaker  No. 01/1992 tentang pemeriksaan, keberadaan unit organisasi K3.
o   SKB Menaker dan Men PU ke-174/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi beserta pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kegiatan konstruksi.
o   Surat edaran Dirjen Binawas No. 13/BW/1998 tentang akte pengawasan proyek konstruksi bangunan.
o   Surat Dirjen Binawas No. 147/BW/KK/IV/1997 tentang wajib lapor pekerjaan proyek konstruksi.
o   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perundang—undangan Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

·         Dasar Hukum K3 Instalasi Listrik
1.      Undang-undang No 1 Th 1970 keselamatan kerja mengenai Accident Prevention (pencegahan kecelakaan).
·         Pasal 2 ayat (1) huruf q (ruang lingkup)
Setiap tempat dimana listrik dibangkitkan, ditransmisikan, dibagi-bagikan, disalurkan dan digunakan.
·         Pasal 3 ayat (1) huruf q (objective)
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk mencegah terkena aliran listrik berbahaya.
·         Pasal 5 ayat (1)
Pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
2.      Undang-undang No 20 Th 2002 ketenagalistrikan mengenai Pengusahaan Listrik.
3.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No.Kep75/Men/2002 pemberlakuan PUIL 2000 SNI 04-0225-2000.
4.      Peraturan Umum Instalsai Listrik (PUIL) 2000 Standard Nasional Indonesia (SNI) 04-0225-2000 ditetapkan sebagai standard wajib Keputusan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral No.2046K/40/MEN/2001.
5.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per02/Men/1989 tentang instalasi penyalur petir.
Berlaku untuk sistem proteksi eksternal/ proteksi bahaya sambaran langsung 
6.      SNI 225.2000 (PUIL 2000).
Sebagai rujukan untuk sistem proteksi internal/ proteksi bahaya sambaran tidak langsung.
·         Dasar Hukum K3 Penanggulangan Kebakaran
·         Tujuan K3 tersirat dalam konsideran UU 1/70, yaitu bertujuan melindungi tenaga kerja dan orang lain, asset dan lingkungan masyarakat
·         Syarat-syarat K3 penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b, d, q dalam UU No. 1 tahun 1970
Pasal 9 ayat (3) mengatur kewajiban pengurus menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran.

Nah setelah kita mengetahui fasilitas di Lab. Proses manufaktur dan membandingkannya dengan perundangan yang telah diatur, dapat kita ketahui bahwa masih banyak fasilitas di Laboratorium Proses Manufaktur dapat diperbaiki agar menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi orang-orang dan pekerja didalamnya.

Cukup sekian, semoga video tersebut dapat menggambarkan kondisi gedung tersebut dan dengan segala kekurangan yang masih ada dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengelola gedung dan kami mengajak seluruh entitas kampus untuk turut merawat sarana belajar mengajar ini.

Wassalamualaikum wr wb.

You Might Also Like

0 komentar

About me

Popular Posts